Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perjuangan terakhir Syamsudin Fei agar mendapatkan keringanan sebelum hakim menjatuhkan vonis telah dilakukan.
Dia telah menyampaikan nota pembelaan pribadi yang berisi bahwa dirinya hanyalah seorang bawahan yang tak mempunyai keberanian membantah perintah bupati.
Selain itu dia juga memikirkan nasib ratusan tenaga kerja sukarela dan guru honor yang belum menerima gaji karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak juga disahkan oleh DPRD.
"Jika tidak dilakukan (penyuapan) rakyat Muba yang jadi korban," ujarnya saat membacakan pledoi, Jumat, (6/11/2015).
Hanya saja pledoi Syamsudin Fei tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming.
Mereka tetap pada tuntutannya pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.
Mendengar replik dari JPU tersebut, Syamsudin Fei tampak tegar.
Dia tidak bereaksi berlebihan.
Hanya saja, istri Syamsudin Fei Hj Ema Sariana yang datang bersama anaknya ke pengadilan tampak menahan haru.
Wanita berjilbab itu mengaku tetap tegar.
"Alhamdulilah sampai sekarang masih tegar," ujarnya usai persidangan.
Dia tidak banyak berkomentar lantaran merasa tidak enak badan.
Ia tetap percaya kepada hakim bahwa keputusannya nanti akan seadil-adilnya.