News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Syamsudin Fei: Jika tidak Dilakukan Penyuapan Rakyat Muba yang Jadi Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ema Sariana (berjibab) didampingi anaknya saat menghadiri sidang pledoi Syamsudin Fei di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (6/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perjuangan terakhir Syamsudin Fei agar mendapatkan keringanan sebelum hakim menjatuhkan vonis telah dilakukan.

Dia telah menyampaikan nota pembelaan pribadi yang berisi bahwa dirinya hanyalah seorang bawahan yang tak mempunyai keberanian membantah perintah bupati.

Selain itu dia juga memikirkan nasib ratusan tenaga kerja sukarela dan guru honor yang belum menerima gaji karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak juga disahkan oleh DPRD.

"Jika tidak dilakukan (penyuapan) rakyat Muba yang jadi korban," ujarnya saat membacakan pledoi, Jumat, (6/11/2015).

Hanya saja pledoi Syamsudin Fei tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming.

Mereka tetap pada tuntutannya pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Mendengar replik dari JPU tersebut, Syamsudin Fei tampak tegar.

Dia tidak bereaksi berlebihan.

Hanya saja, istri Syamsudin Fei Hj Ema Sariana yang datang bersama anaknya ke pengadilan tampak menahan haru.

Wanita berjilbab itu mengaku tetap tegar.

"Alhamdulilah sampai sekarang masih tegar," ujarnya usai persidangan.

Dia tidak banyak berkomentar lantaran merasa tidak enak badan.

Ia tetap percaya kepada hakim bahwa keputusannya nanti akan seadil-adilnya.

"Tetap ikuti proses (hukum) saja," jelasnya sembari langsung mobil.

Dalam tuntutan JPU kedua terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a Undang-undanh (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syamsudin Fei dan Faysar merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kapubaten Muba dan LKPJ kepala daerah.

Keduanya didakwa sebagai penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini