Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tidak sanggup membayar denda Rp 500 ribu, seorang Pekerja Seks Komersial di Jambi harus meringkuk di penjara selam enam hari.
PSK lainnya bisa lolos dari karena langsung membayar denda sesuai ada keputusan hakim di PN
Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah mengatakan, sebenarnya saat melakukan operasi ada 17 orang yang diamankan dan hanya 10 yang dibawa ke PN Jambi.
“Dari 10 orang yang kita bawa, sedangkan 7 diantaranya kita tidak bisa diproses lanjut karena tidak cukup barang bukti untuk disidangkan. Tapi kita tetap jalankan pembinaan di panti sosial,” jelasnya.
Terkait hukuman penjara selama enam hari terhadap salah seorang PSK, itu telah sesuai dengan hukuman subsider sesuai keputusan hakim.
Bermula razia yang digelar di di eks lokalisasi Payosigadung beberapa waktu oleh Satpol PP Kota Jambi mengamankan 17 orang, namun hanya 10 yang dibawa ke PN Jambi.
Nah, pada Jumat (6/11) sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi berakhir dengan pemberian denda kepada para pelaku.
Dalam sidang yang digelar tersebut, mereka memang mengakui sebagai PSK di lokalisasi yang telah ditutup Pemkot Jambi.
Pelaku disangkakan Perda berbeda, diantaranya Perda Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2014 mengenai identitas diri, dan juga Perda Kota Jambi No 02 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat a dan d.