News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Bidik Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar dugaan pemberi atau penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho selain dari unsur DPRD Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya kini menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumatera Utara.

"Memang pemeriksaan sebaiknya mengarah kesana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Pakar hukum pidana itu mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi selain para SKPD atau anggota DPRD Sumut yang telah diperiksa pada pekan lalu.

"Kami masih pendalaman. Kami dipastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa SKPD dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kasus tersebut.

Para SKPD tersebut antara lain Kadis Bina Marga MA Effendy Pohan, Kadis Kesehatan Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Masri, Kepala BKD Pandapotan Siregar, Kadis Pendapatan Rajali, Kadispora Baharuddin Siagiaan, Bendahara Sekret Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi atau bekas Sekda Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap. dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini