News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Satgas Kejaksaan Agung Sepekan Kumpulkan Bukti Kasus Bansos Sumut

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penyidik Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung keluar dari ruang Kabid Linmas, Kesbangpol Pemprov Sumut, Malentina Ginting, Senin (9/11/2015). Ia membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam tas hitam.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung sepekan bertahan di Medan untuk memeriksa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumatera Utara.

"Kami sedang mengembangkan kasus bansos Provinsi Sumatera Utara. Sehingga, selama sepekan ini akan berada di Kota Medan untuk memeriksa sekaligus mengambil dokumen yang dibutuhkan," ujar Ketua Tim Satgas, Viktor Antonius, kepada wartawan di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Senin (9/11/2015).

Ia menambahkan, tim menggeledah untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi bansos 2012-2013 Sumut. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugrohom, dan Wali Kota Siantar, Eddy Sofyan, sebagai tersangka kasus bansos.

"Apalagi ES dan GP sudah ditetapkan jadi tersangka. Pengeledahan dilakukan untuk mengembangkan proses penyelidikan. Hari ini kami memeriksa Kas Daerah, Sekwan DPRD Sumut dan Kesbangpol," imbuh Viktor.

Dia menambahkan, tim Satgas Anti Korupsi Kejagung dibagi dalam tiga tim dan akan memeriksa dan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Tim Satgas sempat paksa pintu ruang kerja Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Firdaus, karena tak ada di tempat.

Saat dihubungi staf Kesbangpol, Ahmad Firdaus tidak mengangkat telepon selularnya. Karena itu, tim Kejagung meminta sejumlah staf untuk mendobrak sekaligus mencongkel pintu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini