Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terpidana mati kasus penyalagunaan narkoba Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32) kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu.
Petugas Rutan Klas I Makassar dibantu anggota Polsek Rappocini yang memeriksa para tahanan, Minggu (9/11/2015), mendapatkan sabu seberat 76 gram yang dikemas dalam pulusan sachet di sel Amir Aco.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat isap (bong) dan ratusan sachet kosong.
Amir Aco dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, setelah pengadilan memvonisnya hukuman mati karena ia terbukti memiliki sabu 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.
Petugas menggelanang Amir Aco ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.