News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Mati Sembunyikan Sabu 76 Gram di Sel

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri, jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terpidana mati kasus penyalagunaan narkoba Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32) kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu.

Petugas Rutan Klas I Makassar dibantu anggota Polsek Rappocini yang memeriksa para tahanan, Minggu (9/11/2015), mendapatkan sabu seberat 76 gram yang dikemas dalam pulusan sachet di sel Amir Aco.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat isap (bong) dan ratusan sachet kosong.

Amir Aco dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, setelah pengadilan memvonisnya hukuman mati karena ia terbukti memiliki sabu 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.

Petugas menggelanang Amir Aco ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini