Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aktivis 98 Ricky Tamba tak gentar Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilannya setelah ia ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.
"Saya tidak gentar dan tidak surut dengan putusan ini,” ujar Rikcy usai persidangan, Selasa (10/11/2015). Baca juga: Pengadilan Kuatkan Status Aktivis 98 Tersangka Pencemaran Nama Baik
Ricky memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Kuasa hukum Ricky Tamba, Agus Rihat P Manalu, menuturkan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. “Kami menilai putusan hakim aneh dan terkesan direkayasa,” ujar dia.
Agus menilai hakim tidak memasukkan beberapa bukti yang diajukan pihaknya ke dalam pertimbangan. Satu di antaranya mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Menurut dia, penyidik Polresta Bandar Lampung belum mengeluarkan SPDP tapi sudah memulai penyidikan. “Kenapa ini tidak jadi pertimbangan hakim,” beber Agus.
Hakim Cokro Hendro Mukti menolak gugatan praperadilan Ricky Tamba karena penetapannya sebagai tersangka oleh polisi sudah sesuai prosedur.