Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu, kecuali pasangan suami istri Rosidik dan Hamidah.
"Kami keberatan ketua majelis hakim, karena BAP mereka bertentangan," ujar Hotma dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).
Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.
Hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dan mempersilakan jaksa menghadirkan saksi pertama yakni Rosidik. Sidang masih berlangsung, diikuti sejumlah perseteruan kecil antara jaksa Purwanta dengan pengacara Margiret, Hotma Sitompoel.