Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penahanan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dinilai akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Sumatera Utara.
Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Tata Negara, Ridwan Rangkuti mengatakan bahwa Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Sumut harus segera memutuskan, siapa yang bakal menggantikan Ajib Shah sebagai Ketua DPRD.
"Ya, semua kan sudah ada aturan mainnya. Kan ada mekanismenya. Biasanya itu akan dilaporkan dulu ke BKD. Namun biasanya, itu menunggu yang bersangkutan resmi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor," ungkap Ridwan, Selasa (10/9/2015) malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, barulah BKD mengambil keputusan. Lalu, partai yang bersangkutan bisa mengajukan nama pengganti, atau pergantian waktu sementara (PAW) untuk menggantikan posisi Ajib Shah.
"Kalau proses hukum inikan bisa cepat dia. Tapi proses politiknya ini yang lama," kata Ridwan.
Ia mencontohkan, meskipun Ajib telah berstatus tersangka, namun jika partai tidak mengajukan nama pengganti, ini juga bakal menjadi kendala. Dan ini semua, kata Ridwan, tergantung keputusan partai yang bersangkutan.
"Bisa juga begini, partai sudah memberikan nama calon pengganti, tapi kalau BKD tidak menindaklanjutinya, inikan susah juga. Dan ini juga tergantung internal partai lah," katanya.
Begitupun, Ridwan mengatakan dalam posisi ini partai harus legawa. "Bagi partai, ya harus merespon proses hukum inilah. Siapkan penggantinya," ungkap Ridwan