News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Pengadilan Kuatkan Status Aktivis 98 Tersangka Pencemaran Nama Baik

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan aktivis 98 Ricky Tamba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, Selasa (10/11/2015).

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan

Aktivis 98 Ricky Tamba Tetap Sandang Status Tersangka

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Cokro Hendro menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis 98 Ricky Tamba atas penetapannya sebagai tersangka karena sudah sesuai prosedur.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ada dua alat bukti yang sah," ujar Cokro dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (10/11/2015).

Keberatan pihak Ricky Tamba mengenai kesalahan penulisan tahun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menurut Cokro, tidak mempengaruhi penyidikan. Cokro mengatakan, penyidik bisa memperbaiki penulisan tahun UU ITE dengan membuat surat panggilan baru untuk Ricky.

Polisi menetapkan Ricky sebagai tersangka pencemaran nama baik karena menilai pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang baru setahun menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung ingkar terhadap janji kampanye mereka.

Ia bersama Tim TEGAR melakukan gugatan kelas karena menilai Ridho-Bachtiar ingkar janji kampanye.

Tim Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) melaporkan gugatan kelas yang dilayangkan Ricky bersama Tim TEGAR ke Mapolresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

PARITI menilai Ricky telah menyebarkan, mengajak dan menghasut publik melalui pesan singkat sehingga meresahkan masyarakat Lampung. Bahkan Ricky diduga menghasut publik melalui media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini