Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga langsung memimpin sidang yang dilakukan selama 45 menit tersebut.
Dalam sidang, tidak ada pernyataan baru yang keluar dari mulut Agus.
"Keterangan baru tidak ada. Ini hanya pemastian soal keterangan terdakwa soal kamar Agus dan Margriet," ucapnya.
Menurut dia, dalam tinjauan jarak kamar keduanya, antara kamar Agus dan Margriet dipastikan bahwa jaraknya dekat. Sehingga, didengar atau tidak, dipastikan Haris, teriakan Engeline terdengar.
"Teriakan pastinya terdengar," urainya. (ang)