Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Dengan adanya Deklarasi Provinsi Madura, Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), Jimhur Saros, menargetkan 17 Agustus 2016, Madura bisa menjadi provinsi.
Usai deklarasi ini, pihaknya akan mengirim surat hak inisiatif pada DPR RI.
"Selanjutnya kami akan mengirimkan surat hak inisiatif pada DPR RI, tembusan pada presiden," kata Jimhur.
Hak inisiatif DPR ini, diharapkan bisa segera terlaksana, dan bisa memenuhi suara 50+1.
Jimhur pun akan mendesak DPR untuk segera hearing.
"Kalau tidak ya kami akan duduki DPR RI. Kami akan bawa masyarakat Madura ke DPR," kata Jimhur.
Selain itu, Jimhur mengatakan, pihaknya juga mengajukan yudicial review atas Undang - undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Di deklarasi tersebut, Jimhur menegaskan tidak akan menjadi gubernur apabila Madura nantinya benar menjadi provinsi.
"Saya tidak akan menjadi gubernur. Dan untuk saat ini, tabu membahas tentang Gubernur Madura," kata Jimhur.