Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel kembali mengamankan salah satu jaringan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32), atas nama Junior.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo mengungkapkan Junior (tahanan) diamankan di Rutan Klas 1 Makassar, Rabu (12/11/2015), malam pukul 23.00 Wita.
"Junior ditahan setelah kami melakukan pemeriksaan intensif kepada Tiong (TN). Dan Tiong mengakuinya," kata Rosnah di Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Maccini Somabal, Kota Makassar, Kamis (12/11/2015).
Tiong adalah salah satu jaringan Amir Aco yang juga tahanan Rutan. Tiong ditahan setelah Amir Aco mengakui kepada BNNP Sulsel melalui pemeriksaan.
Diketahui, awalnya terpidana mati kasus narkoba Amir Aco diamankan, Sabtu (7/11/2015) pagi bersama barang bukti sabu seberat 76 gram. Barang bukti tersebut disimpannya di dalam lemari.