TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM), dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, pasrah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (13/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri SE dan Taufiq Ibnugroho SH bersama timnya, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana kurungan empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa BK dan AM diberikan kesempatan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum masing-masing.
Keduanya pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan padapekan depan.
"Iya kami mengajukan (pledoi)," ujar kedua terdakwa.
Terdakwa BK dan AM merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.
KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM).
Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.
Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)