News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Phapros Tunda Bangun Pabrik karena Targanjal Perizinan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memproduksi obat anti mabuk (antimo) yang menjadi salah satu produk unggulan di PT. Phapros, jalan Simongan, Kota Semarang, Jateng, Jumat (20/6/2014). PT Papros yang merupakan salah satu BUMN di bidang farmasi ini akan memperluas pabrik tiga hingga empat hektar. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Salah satu pabrikan farmasi di Indonesia tahun ini gagal memulai pembangunan pabrik barunya di di Kawasan Industri Pringapus Kabupaten Semarang lantaran terganjal perizinan.

PT Phapros sedianya akan membangun pabrik baru di atas lahan seluas sekitar 10 hektare.

Pabrik baru tersebut diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas produksi hingga dua kali lipat dibandingkan pabrik yang sudah ada di Simongan Kota Semarang, yang rata-rata produksi masih sekitar 3.000 butir obat per tahun.

Corporate Secretary PT Phapros Imam Ariff Juliadi mengungkapkan, beberapa perizinan yang masih bermasalah di antaranya hak guna bangun (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami terpaksa menjadwal ulang proses groundbreaking proyek pembangunan pabrik baru di sana. Paling lambat terlaksana di semester kedua tahun depan," ungkap Imam, Kamis (12/11/2015).

Imam membantah, molornya groundbreaking pabrik baru di Pringapus ini bukan lantaran belum terealisasinya sejumlah infrastruktur pendukung yanng dijanjikan pemerintah.

"Biarpun fasilitas seperti akses jalan yang mudah dan representatif belum direalisasi, sebenarnya (pembangunan) bisa sambil berjalan. Yang harus segera beres adalah masalah perizinan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro mengaku pihaknya telah bertindak pro investasi dengan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.

Kedua hal itu diakui sebagai andalan untuk menarik investor masuk ke wiayah Kabupaten Semarang sebagai daetah penyangga (hinterland) Kota Semarang ini.

"Amdal sudah, izin prinsip, izin usaha industri, hingga izin gangguannya (HO) sudah. Jadi, kemoloran dalam pembangunan pabrik Phapros di sini bukan karena kendala perizinan. Mungkin ada kebijakan lain di perusahaan tersebut," kata Sukendro.

Ia menduga, Phapros belum mulai membangunan karena masih menginginkan agar ada exit Tol Semarang – Bawen di Pringapus. Selain itu pula jaminan ketersediaan air dan listrik yang menjadi kebutuhan mutlak perusahaan dalam berproduksi.

"Kami akui, tidak hanya di Kawasan Industri Pringapus, tetapi juga di kawasan industri lainnya. Sarana prasarana masih ada kekurangan," ujarnya. (Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini