Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menyamun harta benda bukan pekerjaan sulit bagi pasangan suami istri Supriyadi (30) dan Fitria (29) yang dibantu Agus Tri Susanto (22) dan Mustofa (29).
Mereka tak hanya merencanakan untuk menyamun harta milik Muhammad Ali Juhri tapi juga menghabisi nyawaanya dan dibuang ladang Kampung Sungai Nibung, Dente Teladas pada 12 Oktober dengan kondisi sudah terbakar.
Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong, mengatakan empat tersangka sudah merencanakan pembegalan dan pembunuhan terhadap Ali. "Mereka juga membakar tubuh korbannya di peladangan," ujar dia, Senin (16/11/2015).
Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menciduk Mustofa dan seorang penadah barang korban bernama Titit Hanifah (20) di rumah masing-masing, sementara Supriyadi, Fitria dan Agus di Riau.