News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Hakim Terdakwa Suap APBD Muba Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendengarkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/11/2015)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/11/2015)

Keduanya harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini