News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perintah Anak Margriet Kepada Satpam, Menteri Pun Tak Boleh Masuk Rumah

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Dewa Ketut Raka, mantan satpam Margriet, dihadirkan oleh pihak JPU dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (17/11/2015).

Ia memberikan kesaksian perihal tugasnya di rumah Jalan Sedap Malam. No 26 Denpasar, Bali.

Dewa mengaku bahwa dirinya bertugas menjaga rumah tersebut selam delapan jam, dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

Dia tidak boleh masuk ke rumah Margriet, sesuai dengan arahan Kepala Satpam tempatnya bekerja.

Namun begitu, karena kebelet buang air kecil, Dewa Raka tetap menyempatkan masuk.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, dia menyatakan, bahwa sesekali masuk ke rumah untuk buang air kecil, ia pun melihat keadaan rumah tersebut.

"Keadaannya kumuh. Bau ayam kucing dan anjing," katanya, Selasa (17/11/2015) dalam sidang di ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.

Menurut dia, bahwa apa yang dilakukannya memang tidak diperbolehkan.

Alias, pesan dari Kepala Satpamnya, bahwa dirinya hanya di luar tidak boleh di dalam.

Karena itu, beberapa Menteri RI ditolaknya untuk masuk, padahal tujuan Menteri itu ingin memberikan simpati.

"Saya hanya di depan pagar, pesan Christine (anak Margriet), tidak boleh masuk walaupun itu Menteri tidak boleh masuk," lanjutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini