Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Brigadir Susantono alias Santo, oknum Brimob Polda Babel pasrah saat mendengar hakim menyebut ganjaran vonis untuknya, Selasa (17/11/2015).
"Siap, saya terima...!" kata Brigadir Susantono saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Corry Oktarina menanyakan sikap oknum aparat itu terkait putusan yang sudah dijatuhkan untuknya, Selasa (17/11/2015).
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Milson SB, menyatakan sikap serupa.
"Kami menyatakan menerima putusan ini," kata Milson di persidangan.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Brigadir Susantono alias Santo, dinyatakan terbukti bersalah mencuri karet.
Oknum Brimob Polda Babel ini kemudian dijatuhi pidana kurungan penjara selama 5 bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (17/11/2015).
Pada pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Milson SB menjerat Terdakwa Susantono, 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Milson.
JPU yakin terdakwa bersalah, mencuri karet milik H Ari di Desa Petaling Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.(*)