News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karet Bikin Oknum Brimob Polda Babel Ini Dipenjara 5 Bulan

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Susantono tampak tegang, beberapa menit sebelum vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dijatuhkan untuknya, Selasa (17/11/2015)

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Brigadir Susantono alias Santo, oknum Brimob Polda Babel pasrah saat mendengar hakim menyebut ganjaran vonis untuknya, Selasa (17/11/2015).

"Siap, saya terima...!" kata Brigadir Susantono saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Corry Oktarina menanyakan sikap oknum aparat itu terkait putusan yang sudah dijatuhkan untuknya, Selasa (17/11/2015).

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Milson SB, menyatakan sikap serupa.

"Kami menyatakan menerima putusan ini," kata Milson di persidangan.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Brigadir Susantono alias Santo, dinyatakan terbukti bersalah mencuri karet.

Oknum Brimob Polda Babel ini kemudian dijatuhi pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (17/11/2015).

Pada pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Milson SB menjerat Terdakwa Susantono, 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Milson.

JPU yakin terdakwa bersalah, mencuri karet milik H Ari di Desa Petaling Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini