Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membekuk Panji Satrio (27), tersangka pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap Panji di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Sukabumi.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, Panji ditangkap saat menonton televisi di rumahnya.
"Tersangka ini diduga pengedar sabu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu di dalam amplop warna putih dan satu paket kecil sabu dalam kotak rokok.
Berdasarkan pengakuan Panji, diperoleh informasi lima paket kecil sabu dari temannya berinisial DD. Hasil penyelidikan, DD diketahui sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Polisi pun menggerebek DD di kamar di tempatnya dirawat.
"Pada saat kami gerebek, DD sudah tidak ada di kamar perawatannya," ujar Herlan.
Herlan menuturkan, DD sudah tahu diburu polisi dari salah satu rekannya.
"Ada orang yang menelepon DD memberitahu dicari polisi.
DD pun langsung kabur dari rumah sakit dengan mencabut infus di tubuhnya," kata Herlan.
Pada saat pergi dari rumah sakit, ujar Herlan, DD sempat pamit ke istrinya.
DD beralasan ingin menjenguk orangtuanya yang sakit.
Menurut Herlan, DD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).