Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - General Manager Pelindo III Cabang Semarang, Tri Suhardi, mengaku telah mengajukan permohonan izin bongkar muat sesuai surat yang diajukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Mas Semarang ke Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah.
Namun izin tersebut tidak keluar dan BPMD meminta PT Pelindo III mengubah akta pendirian perusahaan.
"Sebagai perusahaan milik pemerintah, kami mengikuti apa yang diperintahkan. Ketika mengurus izin ke BPMD, izinnya tidak bisa dikeluarkan. Kami diminta mengubah akte perusahaan," ujar Tri, Jumat (20/11/2015).
Tri mengatakan perubahan akte tersebut adahal hal mustahil dilakukan PT Pelindo III lantaran pembentukan dan operasional PT Pelindo III berlandaskan undang-undang dan peraturan menteri.
"Kalau akte mau dirubah, berarti undang undang dan peraturan menteri juga harus dirubah," kata dia.
Tri menuturkan Pelindo III saat ini menghentikan sementara aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan dalam sehari mereka merugi Rp 50 juta akibat penghentian tersebut.
"Belum dari pihak pengusaha pemilik barang, kerugiannya jauh lebih besar. Jujur saya sedih kondisi seperti ini, tapi mau bagaimana lagi," sambung dia.