Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Entah apa yang dipikirkan seorang petani bernama YS (23), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ia mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang berusia 14 tahun yang merupakan tetangga desanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, YS telah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka pada Rabu 18 November 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.
YS ditangkap setelah kakak korban, TW (25), melaporkan perbuatan bejatnya itu.
"YS menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2015).
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, Sulistyo menceritakan, perbuatan YS terjadi Senin 16 November 2015 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sehari sebelumnya tersangka menjemput korban dari rumah yang kemudian dibawa ke rumahnya.
"Tersangka kemudian menginapkan korban di rumahnya. Pada Senin pagi, tersangka merayu korban sampai akhirnya terjadi persetubuhan," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, tersangka kini ditahan di Markas Polres Majalengka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap YS.
Sejumlah barang bukti telah disita.
Adapun YS dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 Jo 76 D Jo pasal 76 E UU RI No 36 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," ujar Sulistyo. (cis)