TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rekomendasi pemecatan secara tidak terhormat (STT) DPRD Kota Pasuruan terhadap anggotanya yang tertangkap tangan pesta sabu, Indra Iskandar (28), dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, mengatakan pihaknya sudah yakin 99,99 persen jika orang yang tertangkap di Somerset Hotel Surabaya, Rabu (18/11/2015) lalu itu adalah benar Indra Iskandar.
Dari keyakinan tersebut pihaknya langsung merekomendasikan pemecatan STT yang suratnya sudah diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan.
Ismail menandaskan penindakan, memecat STT, adalah langkah untuk penegakan hukum.
Selain itu, pemecatan tersebut guna memudahkan polisi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
"Proses hukumnya akan berjalan lancar kalau yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai anggota dewan," kata Ismail, Jumat (20/11/2015).
Kendati demikian, Ismail tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang membelit Indra yang juga adik kandungnya.
"Kami menanti proses hukum ini dijalankan dengan adil," ujar Ismail.