News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Dua Hari Pemko Medan Bongkar 17 Reklame Ilegal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil crane mengangkut besi papan reklame yang sudah terpotong-potong, Jumat (20/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama dua hari kerja membongkar baliho di 13 ruas jalan yang harus bebas reklame, tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Pemerintah Kota Medan sudah membongkar 17 papan reklame.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemerintah Kota Medan Syampurno Pohan mengatakan, hujan yang mengguyur Kota Medan Jumat (20/11/2015) tidak menghalangi tim untuk bekerja, sehingga berhasil membongkar tujuh papan reklame.

"Tadi malam ada tujuh papan reklame ilegal yang kami bongkar. Jadi kami sudah membongkar 17 baliho di Kota Medan. Kedepannya tetap melakukan pembongkaran secara bertahap," uja Syampurno dalam pers rilis yang diterima Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Jumat petang.

Ia menambahkan, secara keseluruhan 17 papan reklame yang dibongkar meliputi kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kejaksaan sudut, Mendut, Imam Bonjol Simpang Zainul Arifin, Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Kartini dan Jalan Imam Bonjol Simpang serta Jalan Sudirman.

"Untuk mempercepat proses pembongkaran, waktu dipercepat. Jika hari pertama dimulai pukul 00.30 WIB, namun pembongkaran kedua telah dimulai sejak pukul 23.00 WIB," katanya.

Dia menuturkan, guna mempelancar proses pembongkaran tim dibagi dalam tiga regu dan masing-masing regu dilengkapi dengan satu unit mobil crane dilengkapi dengan mesin las.

"Sebelum dilakukan pembongkaran, seluruh arus listrik yang ada di papan reklame diputuskan. Dilanjutkan dengan melepaskan baliho disertai dengan pemotongan konstruksi papan reklame dengan mesin las," ungkapnya. (*/tio/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini