Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM JOGJA - Kampanye terbuka dengan pengerahan massa partai politik peserta Pilkada di DIY berujung rusuh, Minggu (22/11/2015). Setidaknya ada kerusuhan di 3 tempat terpisah di wilayah DIY.
Beberapa orang masyarakat dan polisi menjadi korban dan mengalami luka-luka serta harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menanggapi peristiwa anarkis tersebut, Elanto Wijoyono dan dua rekannya mendatangi Polda DIY di Jl Ringroad Utara Sleman, Senin (23/11/2015) pagi untuk meminta penjelasan kepada Polda terkait peristiwa tersebut.
"Kami datang untuk menanyakan, kenapa ada kejadian seperti itu? Kenapa waktu ada pengerusakan, ada konvoi, aparat justru diam saja?" Ujarnya.
Sayangnya ketiganya gagal menemui Kapolda, Wakapolda maupun Karo Ops karena ketiga perwira tersebut sedang menghadiri rapat di Komplek Kepatihan Pemda DIY guna membahas Pilkada.
Elanto yang aksinya dalam mencegat konvoy moge beberapa bulan yang lalu menyita perhatian publik itu mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada warga apalagi sebagai warga, Elanto pun mengaku merasa terancam dengan perilaku para massa parpol yang konvoi dan bertindak kriminal.
Dia juga menagih komitmen Polda DIJ terkait dengan konvoi, saat kasus konvoi Moge dahulu Polda DIY berkomitmen akan memperketat konvoi kendaraan bermotor, namun faktanya justru saat ini konvoi semakin tidak terkendali.
"Seharusnya polisi tidak kecolongan, karena polisi tahu ada jadwal kampanye. Jadi tidak mungkin kecolongan karena sudah tahu pada hari Minggu akan ada kampanye terbuka. Tapi itu tadi, kejadian berulang lagi, warga yang jadi korban," tandasnya.
Pihaknya berharap, agar situasi Minggu kemarin jangan sampai terulang. Pencegahan menurutnya dapat dilakukan polisi, karena sejak Agustus telah ada pernyataan Kapolres Sleman mengenai konvoi tidak akan diberi izin dan pelanggaran akan ditindak.
"Konvoi dengan atau tanpa izin tidak akan kecolongan, mereka dapat melakukan penindakan pelanggaran hukum yang terjadi. Diminta atau tidak, ada laporan atau tidak harus melakukan penindakan. Karena kewajiban petugas melindungi masyarakat," pungkasnya. (*)