Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi D DPRD M Nasir tidak terima dengan penilaian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menilai perekrutan 54 tim ahli sebagai modus korupsi uang rakyat.
Baca juga: Gaji Tim Ahli DPRD Medan Rp 500 Ribu Per Jam Rawan Penyelewengan
"Kenapa sih ini diributkan? Secara de facto bahkan tim ahli ini kerja lebih dari satu jam. Yang diperkejakan itu bukan preman, mereka anak bangsa. Jangan kasih komentar enggak ada dasar begitulah. Mereka kok asal saja. Mereka sendiri itu operasionalnya dari mana? Tanduk sana-sini juga," ujar Nasir, Senin (23/11/2015).
Ia membantah jika tenaga ahli anggota dewan diambil dan dipilih dari orang-orang dekat semisal kerabat dan kolega anggota dewan sendiri.
"Hubungan darah enggak ada. Lagipula di dalam PP Nomor 16 (Tahun 2010) itu tidak diatur kalau berhubungan darah tidak boleh. Kok heboh sekali. Yang enggak boleh itu kalau dipalsukan. Andaikata itu kemenakan saya, toh dia sarjana dan memenuhi kriteria, jadi enggak perlulah diributkan. Lagipula pemerintah kita juga belum mampu menyerap tenaga kerja. Saya kecewa ini sama FITRA. Macam betul saja," ujar Nasir.
Baca juga: Sekretaris DPRD Medan Meradang Ditanya Soal Honor Tenaga Ahli Rp 500 Ribu per Jam
Ditanya apakah pengadaan tim ahli memang keinginan para anggota dewan, Nasir menampik. Usulan pengadaan tim ahli tersebut, kata dia, sudah dibahas sejak zaman anggota DPRD Medan periode 2009-2014.
Ia menegaskan para tim ahli yang direkrut hingga saat ini belum menerima gajinya. Ia pun kesal terhadap Sekretaris Dewan, Azwarlin Nasution.
"Tim ahli sudah bekerja, tapi sampai hari ini mereka belum menerima haknya. Saya kecewa dengan Sekwan. Sekwan itu tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat. Enggak becus sekwan ini. Enggak beres dia kerja," kata Nasir.