News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Prostitusi via BBM Diduga Terkait Jaringan Internasional

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, Medan - Bisnis prostitusi via Blackberry Masanger (BBM) yang dilakukan dua mucikari M Azhar Purba (21) dan Abdul Aziz (37) termasuk sindikat perdagangan manusia jaringan internasional.

"Kami duga ini sindikat perdagangan orang jaringan internasional," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (24/11) malam.

Maka keduanya dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdadangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut Helfi, keempat korban mendapatkan upah ratusan ribu dari harga yang sudah disepakati dengan para pria hidung belang.

"Korban mendapat upah Rp 500 ribu dari harga yang sudah disepakati antara kedua tersangka dengan pria hidung belang," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi via pesan singkat BBM ini dibongkar Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dua tersangkanya adalah Abdul Aziz (37) warga Jalan Pukat III, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, dan M Azhar Purba (21) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan.

Empat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan berinisial JU (19) warga Jalan Sei Asahan, SHP (21) warga Jalan Sudirman, SM (21) warga Jalan Titipapan, dan PS (25) warga Tembung, menjadi korban bisnis "basah" ini. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini