News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Punya Pekerjaan Selepas Keluar Penjara, Acung Kembali Jual Sabu

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus narkoba di Polres Pangkalpinang

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Baru satu bulan bebas dari penjara, Acung (43) kembali tertangkap oleh polisi karena menjual narkoba jenis sabu.

Ini terungkap dari pengakuan Acung saat gelar kasus di Polres Pangkalpinang, Rabu (25/11/2015).

"Dipenjara 3 tahun baru lepas bulan lalu bebas kasus sama karena sabu sabu," kata Acung

Namun Acung membantah kalu dirinya yang menjadi bandar, melainkan hanya mengantar saja kepada pemesan sabu sabu.

Itupun karena belum punya pekerjaan usai keluar penjara.

"Cuma nganter pak, bandarnya Obi," kata Acung

Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34).

Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba.

Syahril bertugas mengedarkan sabu sabu sementara Abun menjadi perantara sekaligus kurir yang diperintahkan Acung untuk mengantar pesanan sabu ke Syahril. Satu tersangka Efri Rando Setiawan ditangkap namun berbeda jaringan.

Dari tangan keempat tersangka diamankan 4 paket sabu sabu.

"Tiga orang satu jaringan pengedar narkoba satu tersangka lain beda jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman saat gelar kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini