Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua tersangka pembunuh Sulastri (31) pemilik Toko Bangunan Sinar Terang Jalan Subrantas depan Rumah Sakit Jiwa Tampan yakni Jefri (19) dan Remon (20) dengan sadisnya menghabisi nyawa korban.
Dalam reka ulang terlihat kedua tersangka ini melakukan penusukan hingga memukul korban hingga korban tewas.
Seperti terlihat pada adegan ke 13 tersangka Jefri yang tidak lain adalah anak buah korban, memukul tengkuk korban dengan menggunakan sapu hingga sapu yang digunakan untuk memukul korban tersebut patah.
Selanjutnya, tersangka atas nama Remon menikam perut korban lalu mendorong korban dan terjatuh di pojok dapur.
Melihat korban sudah tak berdaya, tesangka Jefri pergi kearah belakang ruko mengambil linggis.
Dengan sadisnya, Jefri memukulkan linggisnya tepat di kepala korban hingga darah mengucur dari kepala korban.
Melihat aksi berani Jefri yang memukul korban dengan menggunakan linggis.
Tersangka Remon langsung menggambil linggis yang dipegang oleh Jefri dan memukulkanya ke kepala dan tengkung korban hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.