Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung membekuk Mursalim, tersangka pencurian di dalam rumah.
Polisi menangkap Mursalim (19) tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Mursalim tertangkap karena kepergok mencuri di dalam rumah Fatimah.
Dery menerangkan, tersangka Mursalim beraksi pada Senin (23/11/2015) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mursalim masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dapur melalui celah plafon.
Pada saat berada di dalam rumah korban, Fatimah terbangun karena mendengar suara gaduh. Fatimah lalu mencari asal suara.
"Fatimah melihat ada orang tak dikenal di rumahnya lalu teriak," kata Dery, Jumat (27/11/2015).
Karena diteriaki, Mursalim melarikan diri sembari membawa dompet Fatimah. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar Mursalim.
Menurut Dery, warga bersama polisi menangkap Mursalim tak jauh dari tempat kejadian perkara.