Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mucikari prostitusi yang melibatkan artis Anggitasari Harsono, Alen Saputra dan Alfania Tiarsasila kena sindir hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11/2015).
Majelis hakim pimpinan Tugiyanto dalam persidangan memperbolehkan wartawan memotret terdakwa dari berbagai sisi, bahkan ada wartawan yang memotret dari belakang kursi majelis hakim itu pun hanya 10 menit.
Setelah sidang dimulai, wartawan hanya diperkenankan memotret dari belakang atau samping terdakwa. “Kalian juga akan menjadi artis. Jadi tidak hanya Anggitasari yang jadi artis,” sindir Tugiyanto kepada terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Feri Rahman mengatakan kedua terdakwa terbukti mengundang Anggitasari masuk grup BBM Prince Management.
Setelah masuk dalam grup, terdakwa menjelaskan maksud grup itu di mana terdakwa menawarkan kepada Anggitasari untuk melayani pria hidung belang.
Sejak bergabung dalam grup ini, Anggitasari sudah empat kali melayani pria hidung belang yang honornya untuk sekali sebesar Rp 7,5 juta. Anggitasari langsung mentransfer 30 persen dari bayaran itu kepada Alen.
“Terdakwa Alen mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta,” kata Feri.
Dalam dakwaan juga terungkap terdakwa Alfania juga bertugas mencari wanita lain untuk dijajakan.
Bila ada yang tertarik tawaran ini, wanita yang akrab disapa Fani juga memberikan pin BBM milik Alen, begitu pula bila ada pria hidung belang yang berniat mencari wanita panggilan.
“Terdakwa (Fani, red) mendapat bagian sebesar 50 persen dari bayaran yang diterima terdakwa Alen,” tambah jaksa.
Praktik prostitusi yang melibatkan artis ini dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 2 September 2015. Anggitasari ditangkap di kamar 7012 sebuah hotel di kawasan Gubeng.
Dalam perkembangannya, bukan hanya Anggitasari tapi ada puluhan wanita lain yang menjadi anak buahnya. Turut diamankan uang sebesar Rp 7,5 juta dan tiga kondom belum dipakai.