Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Polisi Lalu Lintas Polsek Medan Kota melimpahkan kasus penyelidikan Kereta Api Sribilah Utama yang menyambar angkutan kota nomor 38, BK 7670 DI, di perlintasan kereta api Jalan Sisingamangaraja ke Polresta Medan.
"Kasus sudah dialihkan ke Polresta karena penyidik di Polsek Medan Kota cuma satu, pak," ujar Kepala Unit Polisi Lalu Lintas Polsek Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waskita Sembiring.
Waskita menambahkan, sejak hari pertama adanya kecelakaan itu, proses penyelidikan sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan.
Meskipun demikian, dia membenarkan informasi yang berkembang bahwa polisi sudah mengamankan penjaga palang pintu.
"Informasinya memang Rahmad sudah diamankan. Cuma belum ditahan karena cuma dilakukan penyelidikan. Apalagi, penumpang angkot belum diperiksa semua," katanya.
Sebelumnya, Kereta Api Sribilah Utama dari Rantauprapat yang menyambar angkutan kota (angkot) nomor 38, BK 7670 DI, akibatnya 13 penumpang angkot mengalami luka serius.
Bahkan, tiga penumpang mengalami patah tulang.
Selain itu, sebelas penumpang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Bunda.
Sedangkan, dua penumpang dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Adapun, penyebab kecelakaan karena petugas bernama Rahmad lambat penutup palang pintu.