News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Dua Anggota DPRD Muba Pasrah Dengarkan Vonis Majelis Hakim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi ketika menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (30/11/2015).?

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, pasrah menerima putusan vonis dari majelis hakim.

Bambang dan Adam terlihat tegar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (30/11/2015).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, Bambang dan Adam secara khusyuk mendengarkan pembacaan putusan vonis dari majelis hakim.

Bambang dan Adam merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Bambang dan Adam masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri SE dan Taufiq Ibnugroho SH bersama timnya, menilai kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.

Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini