Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaporan Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat karena pelesetannya akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor.
Polisi akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah, Selasa 1 Desember 2015.
"Terkait dengan kasus 'Sampurasun' saya sebagai pelapor dari AMS sudah dapat panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan," kata Denda kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2015).
Rencananya Denda diperiksa penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sekitar pukul 12.00 WIB.
Denda mengaku sudah sangat siap memberikan keterangan sebenarnya terkait dengan pelaporannya soal Habib Rizieq yang memplesetkan sampurasun menjadi campur racun.
"Alat bukti dan saksi sudah kami siapkan," kata Denda singkat.
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denda.
"Betul. Besok pemanggilan saksi pelapor," kata Wirdhan melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2015).
Wirdhan menjelaskan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli di bidang informasi teknologi dan bahasa setelah meminta keterangan saksi pelapor.
Setelah dirasa cukup, penyidik baru akan memanggil Habib Rizieq sebagai terlapor dalam kasus sampurasun.
"Pastinya, besok itu saksi pelapor dulu," kata Wirdhan singkat.
AMS melaporkan Habib Rizieq dengan dugaan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Jabar lantaran memelesetkan sampurasun menjadi campur racun yang rekaman videonya beredar di YouTube.
AMS menilai pelesetan Rizieq tersebut melecehkan masyarakat Sunda dan melanggara pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang. (cis)