Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Keterangan HE bikin pening penyidik Polresta Pontianak, satu hari ganja 16 kilogram yang ia bawa milik HR, besoknya pemilik ganja itu milik orang lain.
HR yang dimaksud HE adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, sementara ia tak menjelaskan SU, orang yang di lain hari diklaim sebagai pemilik ganja 16 kilogram tersebut.
"Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan tersangka, biasa tersangka menyebut nama orang lain yang bertanggungjawab," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (1/12/2015).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, MJ Baringbing, tak kalah sibuk dibuatnya karena ia harus mengecek HR, warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak yang namanya disebut sang kurir.
"Setelah dilakukan pemeriksaan internal tidak ada yang namanya HR," kata Baringbing.
Jika upaya penggeledehan diperlukan oleh aparat untuk memastikan keberadaan HR, Baringbing mempersilakan mereka untuk memberantas kejahatan narkoba di dalam lapas.
Polisi menangkap HE di Jalan Gusti Hamzah Pontianak usai mengambil paket kiriman dari sebuah perusahaan jasa pengiriman berisi ganja 16 kilogram yang terbagi dalam 16 kotak yang diberi nama faktur sebagai jamu.
Setelah ditangkap beserta barang bukti paket asal Aceh, HE mengaku barang tersebut dipesan HR warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, namun kemudian keterangan ini berubah jika barang itu milik SU.
Saat dihadirkan pada rilis penangkapan di Mapolresta Pontianak, Senin (30/11/2015), warga Jalan Imam Bonjol ini ketus memberikan keterangan kepada media.
"Beri uang Rp 20 juta, baru aku ngomong," kata HE.