Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Genta Praguna (20).
Polisi menangkap Genta di rumahnya di Kampung Karang Raya Timur, Panjang Selatan.
Kapolsek Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengatakan, Genta mencuri sepeda motor milik Agus Parlin.
"Tersangka mencuri bersama satu rekannya berinisial DD yang masih buron," ujar Aditya kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dari tersangka Genta, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T dan satu baju kaos milik tersangka.
Tersangka Genta bersama rekannya DD mencuri motor menggunakan kunci T.
Aditya menuturkan, peristiwa pencurian terjadi di depan rumah Agus pada Februari lalu.
Ketika itu, motor korban terparkir di halaman rumahnya, disaat bersamaan Genta bersama DD melihat motor tersebut.
"Kedua tersangka memang sedang mencari sasaran dan melihat motor korban," ujar Aditya, Selasa (1/12/2015).
Kedua tersangka masuk ke halaman rumah Agus. DD kemudian merusak kunci motor Agus memakai kunci T.
Sedangkan Genta bertugas mengawasi situasi. Mereka, kata Aditya, berhasil mencuri motor Agus.
Aditya menuturkan, motor itu lalu dijual ke penadah berinisial PE seharga Rp 1,7 juta. Genta mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu.
Menurut Aditya, uang itu dipakai Genta membeli baju. Untuk tersangka DD, polisi masih mencari keberadaannya.