Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Endra Setiawan, kurir narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana kasus sabu di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan.
Napi berinisial TH yang divonis enam tahun penjara tersebut diakui Endra sebagai orang yang memerintahkan untuk mengambil sabu di Jakarta.
"Napi berinisial TH yang gerakkan ES (Endra Setiawan), dia (TH) yang memerintahkan ES untuk mengambil sabu di Jakarta lalu rencananya akan diedarkan di Solo," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico, Rabu (2/12/2015).
Amrin mengatakan, pihaknya telah mendatangi LP Kembang Kuning di Nusakambangan namun barang bukti berupa handphone yang digunakan TH menggerakkan Endra sudah hilang.
Meski belum menemukan keterkaitan, namun keterangan Endra ini menurut Amrin akan didalami lebih jauh.
"Kami dalami lagi, jaringan ini dikomandoi napi di Nusakambangan. Kami periksa tapi tidak ditemukan barang bukti (di Nusakambangan), akan tetap kami pantau dan dalami lagi," kata Amrin.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Jateng menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.
Kurir bernama Endra Setiawan, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Purwodadi.
Endra membawa sabu senilai Rp 228 juta tersebut disimpan di dalam dua plastik klip dan disamarkan menggunakan bungkus bekas kacang lalu dibungkus lagi menggunakan plastik hitam.