News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

A3N Siap Tampung Pengaduan Plesetan Sampurasun Habib Rizieq

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat menggekar konferensi pers mengenai plesetan sampurasun menjadi campur racun di Gedung Angkatan Muda Siliwangi, Jalan Braga No 25, Kecamatan Sumur Bandung, Rabu (25/11). Mereka menyatakan diri menolak Habib Rizieq masuk ke wilayah Jawa Barat.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koordinator Aliansi Advokat Adat Nusantara (A3N), Kamaludin, siap menampung pengaduan mengenai imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, yang memplesetkan kata sampurasun menjadi campur racun.

A3N merupakan wadah masyarakat sunda yang merasa tersakiti atas plesetan tersebut.

"Kami tidak mendorong tapi kalau ada yang mengadu kami terima. Kami yakin banyak yang tersinggung karena plesetan sampurasun. Karena sampurasun itu sakral seperti kujang yang menjadi identitas masyarakat Sunda. Hanya sampurasun itu ucapan etika dan kebiasaan," ujar Kamaludin di ITC Kebon Kelapa, Bandung, Jumat (4/12/2015).

Kalamudin mengatakan pihaknya bersifat pasif dan tidak menghasut tapi keberadaan A3N tak lain untuk mempermudah masyarakat memproses hukum persoalan sampurasun.

"Supaya tertib, supaya terarah, dan tidak liar serta agar masyarakat tahu dan tidak jalan sendiri. Kalau sendiri tidak tahu dampak sosialnya dan pasti ada dampak sosialnya kalau berjalan sendiri," ujar Kamaludin.

Tercatat ada 16 pengacara di Jabar tergabung dalam A3N untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara pelesetan sampurasun yang telah dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) melalui Angkatan Muda Siliwangi (AMS).

"Sejauh ini ada 120 advokat di Jabar mau bergabung dengan kami. Namun yang sudah pasti baru 16. Kami mengacu ke hal yang sudah pasti dah positif saja," beber Kamaludin.

Sejumlah advokat di Kota Bandung membentuk aliansi advokat adat nusantara (A3N) di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2015).

A3N dibentuk untuk mengawal individu atau kelompok yang resah terhadap penisataan adat tapi juga siap mengawal kasus hukum tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini