Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang pria berinisial T (29) meremas perut Lutfia Febriola, anak tirinya yang berusia dua tahun hingga tewas.
Satreskrim Polres Cirebon tanpa susah menangkap warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kuniran RT 5/1 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat itu.
"Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2015).
Lutfia menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 07.00 WIB setelah pelaku meremas perut korban sebanyak dua kali.
"Korban kejang-kejang dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan oleh istri tersangka. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.00 WIB," imbuh Sulistyo.
T diduga menganiaya anak tirinya yang mengakibatkan ia meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014.
Tersangka ditahan di Markas Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," beber Sulistyo.