News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBPOM Lampung Temukan Obat Kuat Tradisional yang Gunakan Bahan Kimia

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BBPOM Bandar Lampung berhasil menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal yang diduga mengandung bahan kimia. Kepala BBPOM di Bandar Lampung Irwansyah memaparkan temuan itu, Jumat (4/12/2015) sore ini

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal.

Penyitaan ini merupakan hasil operasi gabungan nasional yang digelar sejak 30 November 2015 hingga 4 Desember 2015.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung Irwansyah mengatakan, obat tradisional ilegal itu disita karena mengandung bahan kimia.

“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya saat konferensi pers, Jumat (4/12/2015) petang.

Obat tradisional ilegal itu, ujar Irwansyah, disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung.

Menurutnya, pihaknya akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan,” ucap dia.

Dari 3.192 kemasan itu ada 25 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 95 juta.

Menurut dia, produk obat tradisional ilegal yang paling banyak beredar di masyarakat adalah obat kuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini