Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua LBH Bali, Dewa Putu Adnyana menyatakan ada dua pokok keluhan yang disampaikan oleh pihak driver mengenai kebijakan dari Manajemen Go-Jek terkait aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Poin pertama ialah mengenai suspend yang dilakukan PT GoJek.
Dalam suspend itu dinilai tidak ada relevansinya atau bukti yang kuat, sehingga diketahui kesalahan para Go-Jek.
Kedua, ialah mengenai adanya surat perjanjian yang dilakukan antara dua belah pihak, yakni PT GoJek dan driver.
Dalam surat perjanjian itu, dinilai oleh para driver ada beberapa yang telah dilanggar.
"Kami akan mempelajari berkas atau perjanjian kerja itu dan meminta klatifikasi kepada PT. GoJek Bali," katanya usai dilakukannya audiensi dengan puluhan driver Go-Jek di kantornya, Jumat (4/12/2015).
Dewa mengaku, bahwa pihaknya akan melakukan upaya mediasi.
Dengan cara, mendampingi driver GoJek untuk menemui manajemen PT GoJek.
Di sana (dalam pertemuan) pastinya, kata dia, akan didengar dan dapat dilihat, di mana pelanggaran oleh driver GoJek.
"Jalurnya adalah mediasi yang didampingi LBH. Nanti pasti dapat ketahuan mana pelanggaran dan kami akan pelajari berkas yang kemudian akan disampaikan ke PT. GoJek," urainya.