News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Jam Usai Tusuk Korban, Prajurit Gangguan Mental Balik ke Lokasi Kejadian

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di lokasi ini KU alias Timbul menusuk Indrawanta Tarigan (26), tepatnya Blok D Pasar Caringin, Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hampir lima jam setelah menusuk Indrawanta Tarigan (26) menggunakan pisau, KU alias Timbul kembali ke lokasi kejadian tanpa khawatir.

Timbul tanpa ragu mendekti Indrawanta yang sedang duduk di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2015) sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut saksi mata yang merahasiakan namanya itu melihat pelaku datang kembali ke lokasi kejadian hampir lima jam setelah menusuk Indrawanta dan warga yang melihat segera melapor ke polisi yang tengah menggelar olah tempat kejadian perkara.

Tanpa kesulitan personel Polrestabes Bandung dan petugas Pomdam III Siliwangi menangkap Timbul tak jauh dari lokasi kejadian karena berusaha lari setelah melihat polisi militer.

"Dia jalan kaki mau naik angkot. Sebelum naik petugas polisi dan polisi militer yang sudah tahu dia pelaku langsung menangkapnya," ujar warga tersebut.

Pelaku tertangkap di pertigaan Jalan Caringin tepatnya di sekitar makam Porib ketika akan mencari angkot untuk melarikan diri.

"Dia tadi pakai celana pendek sama pakai baju loreng sewaktu ditangkap petugas. Sekitar 4,5 jam dia berhasil ditangkap," imbuh dia.

Gangguan Mental

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Arm Robertson Ismail, membenarkan Timbul merupakan anggota Pusdikpom Cimahi yang sedang menjalani proses pensiun dini.

"Masa persiapan pensiunnya turun pada 15 November 2015 lalu. Dia dipensiunkan dini karena mentalnya terganggu dan tidak baik," ujar Robertson saat dihubungi terpisah.

Prajurit kopral dua itu keluar masuk rumah sakit jiwa selama lima kali dan secara terstruktur ia masuk dalam kodiklat sehingga tidak masuk dalam anggota Kodam III Siliwangi.

"Nanti kami akan proses di Pomdam Siliwangi. Karena memang Pomdam yang akan menangani semua kejadian yang menyangkut TNI," sambung Robertson.

Menurut Robertson, jika pelaku benar-benar mengalami gangguan mental, maka sanksinya akan disesuaikan sesuai undang-undang yang mengatur.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung dulu, nanti selanjutnya akan ditangani dan dibawa ke Pomdam Siliwangi," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini