News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Edarkan Senjata Air Gun Seenaknya

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senjata air gun.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peredaran air gun sebagai senjata untuk olahraga menembak lepas kendali dan dimanfaatkan menjadi bisnis gelap oleh sejumlah oknum.

"Kebanyakan air gun ataupun air soft gun yang beredar didapat dari oknum tak bertanggung jawab. Oknum memanfaatkan orang yang tidak mengetahui peraturan mempergunakan senjata tersebut," ujar Wakil Sekretaris Umum Perbakin Sumatera Utara, M Ilham, Jumat (4/12/2015).

Tak sedikit masyarakat kurang memahami penggunaan air gun, sehingga seenaknya membawa senjata tersebut dan memperlihatkannya kepada orang banyak orang, padahal ada aturannya.

"Bila senjata itu sudah ada izin kepemilikan, tetap tidak bisa dibawa bebas. Izin tersebut hanya berlaku atau dipergunakan saat olahraga saja. Namun, oknum tersebut meyakinkan izinnya itu bisa dibawa bebas," ujar dia.

Penggunaan air gun secara resmi mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang izin senjata api olahraga, dan boleh digunakan di lapangan tembak.

"Senjata air gun tidak boleh dibawa bebas tanpa terkecuali. Bila senjata tersebut digunakan di luar berarti sudah menyimpang," ungkap M Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini