Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - KPU Denpasar menyediakan 104 ribu surat suara cadangan yang bakal difungsikan untuk beberapa hal, di antaranya untuk pemilih yang pindah memilih dari TPS asal yang memiliki surat A5.
Surat formulir A5 adalah surat yang dipakai untuk pidah memilih dari TPS asal, dan untuk mendapatkannya harus mengurus ke KPU setempat, pemohonnya cukup membawa fotokopi KTP dan identitas lainnya.
Selain pemilih pindah memilih dari TPS asal, surat cadangan difungsikan apabila ada surat suara rusak yang berada di TPS nanti.
"Jadi fungsi surat suara cadangan itu berbeda dengan surat suara yang kami sediakan untuk pemilu ulang. Surat suara pemilu ulang sendiri mencapai dua ribu," ujar Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan, Sabtu (5/12/2015).
Dia menambahkan, jumlah surat suara cadangan diambil dari 2,5 persen jumlah DPT.
Ada dua ribu surat cadangan disiapkan KPU Denpasar untuk pemilu ulang di satu TPS. Surat suara ini disediakan jika ada pemilu yang dilakukan tertutup dan surat suara tertukar.