News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan SIM Online Khusus untuk Perpanjangan SIM

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana peluncuran pelayanan SIM online di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ada 45 satuan pengurusan administrasi (Satpas) SIM seluruh indonesia yang meluncurkan pelayanan SIM online, termasuk Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12/2015).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Edy Yudianto, mengatakan pengurusan SIM secara online khusus untuk perpanjangan SIM, sementara untuk pembuatan SIM baru bisa ke kantor Kepolisian Polresta Barelang.

"SIM online khusus perpanjangan SIM tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor biayanya Rp 120 ribu," imbuh Edy.

Adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, fotokopi KTP elektronik, dan surat kesehatan dokter.

Mekanismenya, pemohon mengisi formulir pendaftaran, lalu petugas memproses data pemohon, pengambilan foto pemohon untuk SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan dan beres: SIM sudah jadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini