Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar tidak melakukan hitungan cepat pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, dua hari lagi.
KPU tetap akan menggunakan sistem manual dalam perhitungan surat suara.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan.
"Kami tidak menggunakan itu. Dan memang itu sudah diatur, tidak dapat dilakukan," kata John melalui sambungan teleponnya, Senin (7/12/2015).
John menyebut perhitungan surat suara nantinya akan dilakukan manual dari tingkat TPS hingga tingkat teratas.
Hasil perhitungan manual adalah penentuan kemenangan mutlak oleh KPU Denpasar.
"Perhitungan manual adalah penentuan kemenangan," urainya.