Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin menerima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Kedua terdakwa anggota DPRD Musi Banyuasin adalah Bambang Karyanto dan Adam Munandar yang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari pihak Pemkab Musi Banyuasin.
"Keduanya tidak mengajukan banding," ujar Saiman, Humas Pengadilan Negeri Palembang saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin, (7/12/2015).
Hakim membonis Adam empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Bambang lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kita tidak banding. Hari ini putusannya inkracht," ujar pengacara Hendri Dunan sambil memastikan keputusan itu diambil atas keinginan kliennya, Adam Munandar, yang tak ingin mengajukan banding.
Atas keputusan tersebut Adam akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. "Kita masih menunggu salinan putusan. Salinannya belum kita terima," tambah dia.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK menetapkan tersangka lain yakni Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar, Aidil Fitri, Islan Hanura, dan Darwin AH.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati, mengatakan saat ini untuk tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
"Untuk empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin dan bupati serta istrinya masih dalam pemeriksaan. Belum ada penahanan," ujar Yayuk.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap para tersangka berbeda penanganannya satu sama lain, karena ada dugaan unsur-unsur pidana yang bisa dikembangkan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Tidak bisa ditargetkan secara detail kapan (penahanan). Karena masing-masing kasus penanganannya beda-beda. Pemeriksaan tersangka maupun saksi juga bisa berkembang," tambah dia.