Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - 1 Desember lalu menjadi hari terakhir didaftarkannya Lembaga Survei (LS) dalam perhitungan suara Pilkada Serentak.
Namun, tidak ada satupun LS yang mendaftar di KPU sendiri.
Meski tidak ada yang mendaftar memang tidak ada masalah apapun yang akan menganggu perhitungan suara manual.
"Sampai saat ini tidak ada. Dan tidak ada masalah," kata Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan, Senin (7/12/2015).
John menyebut bahwa klaim kemenangan atau perhitungan suara cepat yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) tidak masalah jika dilakukan.
Namun, yang perlu diketahui, apabila perhitungan suara yang sah ialah perhitungan manual oleh KPU.
"Kemenangan pasangan calon yang sah adalah dengan perhitungan manual oleh kami," tegasnya.
Sehingga, dapat menjadi kesimpulan masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh tim kemenangan pasangan calon (Paslon).