News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

PT TUN Medan Kabulkan Gugatan Calon Bupati Simalungun

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon bupati Simalungun JR Saragih (memakau kaus bergaris) dan kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Selasa (8/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih, atas keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan dirinya.

Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat JR Saragih berhak menjadi peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun pada 9 Desember 2015.

"Dalam pertimbangan kami terdapat keadaan yang sangat mendesak, bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD Simalingun," ungkap hakim ketua Asmin Simanjorang, Selasa (8/12/2015).

"Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak sehingga jika dibatalkan menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara."

Atas putusan PT TUN Medan, KPU Simalungun wajib menjalankan penundaan pencoretan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat, JR Saragih dan Amran Sinaga, hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Demikian putusan ini kami bacakan untuk segera ditaati dan dijalankan," kata hakim Asmin didampingi dua hakim anggota masing-masing Masuri dan Disiplin Manau.

Begitu mendengar putusan hakim, puluhan massa pendukung JR Saragih yang di antaranya merupakan kader Partai Demokrat bersorak sorai kegirangan mendengarkan putusan hakim.

Wakil JR Saragih adalah Amran Sinaga. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Simalungun ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Artidjo Alkostar berperan sebagai hakim ketua serta Surya Jaya dan Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini