Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2015) menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu dihadirkan dari dua orang polisi dan satu orang merupakan sahabat kecil Margriet, Siti Rohana dari Tarakan, Kalimantan Timur.
Ketiga saksi itu, yakni Siti Rohana, Paulus dan I Nyoman Artaman.
Sidang sudah mulai digelar, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga. Sementara terdakwa Agus Tay Hamda May didampingi langsung oleh Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
JPU dikomandoi oleh Ketut Maha Agung. (ang)